UXGwYckfCgmqHszQE5iamiTBKMiIQBNym46UNkvU
Lembar Nasihat

Al-Hakim (Yang Maha Bijaksana)



♫ Ada anak bertanya pada bapaknya, buat apa berlapar-lapar puasa. ♫
♫ Ada anak bertanya pada bapaknya, tadarus tarawih apalah gunanya. ♫

Cuplikan lirik lagu Bimbo di atas menceritakan tentang anak yang bertanya terkait beberapa perintah agama. Biasanya manusia bersemangat melaksanakan perintah setelah memahami hikmah dari perintah tersebut.

Di dalam sebuah hadits diceritakan tentang seseorang yang meminta ijin kepada Nabi Muhammad SAW untuk berzina. Setelah Nabi memahamkan hikmah haramnya berzina, orang tersebut tidak lagi tertarik untuk melakukannya.
Diriwayatkan dari Abu Umamah RA, suatu ketika ada seorang pemuda yang datang kepada Rasulullah SAW, lalu ia berkata: wahai Rasulullah, izinkanlah aku untuk berzina. Mendengar apa yang dikatakan oleh pemuda tersebut, para sahabat yang hadir seketika mengusirnya, seraya berkata “Cukup, cukup”, lalu Rasulullah SAW berkata “Dekatkan ia kepadaku.”, ketika pemuda tersebut telah berada dekat dengan beliau, Rasulullah SAW lalu bertanya kepada pemuda tersebut “Apakah kamu rela jika ibumu yang dizinahi?”, pemuda itupun menjawab: “Demi Allah, tentu saja aku tidak rela“ lalu Rasulullah SAW berkata, “Begitu juga orang lain, mereka tidak rela jika ibunya dizinahi (olehmu)”, kemudian Rasulullah SAW kembali bertanya kepada pemuda tersebut “Apakah kamu rela jika anak perempuanmu yang dizinahi orang lain?”, pemuda itupun menjawab “Demi Allah, tentu saja aku tidak rela wahai Rasul”, Rasulullah SAW pun menanggapi “Begitu juga orang lain, mereka tak akan rela jika anak perempuannya dizinahi olehmu”, kemudian Rasulullah SAW bertanya lagi kepada pemuda tersebut, “Apakah kamu rela jika saudara perempuanmu dizinahi orang lain?”, pemuda itupun menjawab, “Demi Allah tentu saja aku tidak rela wahai Rasul”, Rasulullah pun menanggapi “Begitu juga orang lain, mereka tak akan rela saudara perempuannya dizinahi olehmu”, lalu Rasulullah SAW bertanya kembali, “Apakah kamu rela jika bibimu yang dizinahi oleh orang lain”, pemuda itupun menjawab “Demi Allah, tentu saja aku tidak rela wahai Rasul”, Rasulullah SAW pun menanggapi “Begitu juga orang lain, mereka tak akan rela jika bibinya dizinahi olehmu”. Kemudian Rasulullah SAW mengusap kepala pemuda tersebut seraya mendoakannya “Ya Allah, ampunilah dosanya, dan sucikanlah hatinya” setelah peristiwa tersebut pemuda itu tak pernah lagi berpikir untuk berzina (HR. Ahmad)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa zina akan menghancurkan kebahagiaan keluarga. Pemuda tersebut tidak ingin keluarga ayahnya, keluarga anaknya, keluarga saudaranya atau keluarga pamannya hancur karena zina. ia akhirnya sadar bahwa dia juga tidak berhak menghancurkan tatanan masyarakat dengan berzina.

Di dalam hadits lain Nabi Muhammad juga menyampaikan hikmah dari larangan berbuat zina:
Tidaklah nampak perbuatan zina di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah mereka wabah dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya. (HR. Ibnu Majah)
Allah SWT adalah Al Hakim yang artinya adalah Maha Bijaksana. Semua peraturan Allah SWT pasti ada hikmahnya. Manusia hanya bisa mengungkap sebagian dari hikmah tersebut, namun demikian bisa jadi ada hikmah-hikmah lain yang tidak diketahui manusia karena keterbatasan pengetahuan dan akalnya. 

Semua perbuatan yang diperintahkan oleh Allah SWT pasti memberikan manfaat. Semua yang dilarang pasti memberikan mudhorot yang merugikan manusia.

Kecil atau besarnya manfaat atau mudhorot dari suatu aturan dapat dilihat dari hukum perbuatan tersebut. Itulah sebabnya para ahli fiqih mengelompokkan perbuatan menjadi lima hukum yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Jika ada perbuatan yang hukumnya wajib maka perbuatan tersebut akan memberikan manfaat yang sangat besar jika dilakukan. Sebaliknya jika ada perbuatan yang hukumnya haram maka perbuatan tersebut akan memberikan mudhorot yang besar jika dilakukan.

Ada perintah yang hukumnya wajib namun sebagian manusia berpikir tidak perlu melaksanakan karena manfaatnya kecil. Ada perbuatan yang hukumnya haram namun sebagian manusia berpikir tidak perlu dipatuhi karena kerugiannya kecil dan ada manfaatnya.

Bisa jadi ada sesuatu hal yang bermanfaat, namun jika dampak mudhorotnya lebih berbahaya maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi haram. Menentukan mana yang lebih besar antara manfaat dan mudhorot tentu harus diputuskan oleh Yang Maha Bijaksana. Contohnya khamr (minuman keras) dan perjudian. Di dalam Al Quran Allah SWT berfirman:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (QS. Al Baqarah ayat 219)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah ayat 90-91)
Minuman keras bermanfaat memberikan rasa hangat kepada tubuh sedangkan perjudian memberikan manfaat berupa hiburan bagi manusia. Namun manfaat tersebut lebih kecil daripada mudhorotnya. Mabuk akibat khamr akan membuat manusia kehilangan kontrol. Kekalahan akibat judi menimbulkan rasa benci.

Ada lagi mudhorot dari khamr dan judi selain yang disebutkan dalam Al Quran. Khamr akan merusak tubuh. Ribuan sel-sel otak akan mati bila meminum khamr. Perjudian akan membuat seseorang jatuh miskin. Penulis pernah mendapat keluhan seseorang yang ketagihan berjudi sehingga harus kehilangan harta bahkan rumahnya karena judi.

Terkadang manusia tidak bisa menerima peraturan Allah SWT terkait dengan pembagian hak dan kewajiban. Mereka menuntut hak lebih besar dengan alasan persamaan hak asasi manusia. Padahal ketika seseorang menerima hak yang lebih besar, sesungguhnya dia juga mendapat kewajiban yang lebih besar.

Contohnya adalah hak ibu untuk dihormati dan dipatuhi oleh anak lebih besar daripada hak ayah. Nabi Muhammad SAW bahkan mengatakan “ibumu” tiga kali baru kemudian mengatakan “ayahmu”. Ini disebabkan pengorbanan ibu kepada anak lebih besar daripada ayah. Penderitaan ibu saat mengandung dan menyusui juga disebut-sebut dalam Al Quran.

Suami mendapat hak untuk ditaati oleh istrinya. Namun demikian Suami punya kewajiban lebih besar yaitu memberi nafkah. Sedangkan istri tidak wajib memberi nafkah kepada suami. 

Suami juga wajib mendidik dan memenuhi kebutuhan istri. Ketika istri berbuat dosa dan suami sebagai pemimpin tidak mencegah maka suami akan terseret ke dalam neraka. Di pengadilan akhirat Istri tidak akan diadili atas dosa perbuatan suaminya, tetapi suami akan diadili jika ada perbuatan dosa anak dan istrinya yang tidak dicegahnya.

Ada peraturan yang memberikan mudhorot, namun itu dilakukan untuk menghindari mudhorot yang lebih besar kepada masyarakat. Nabi Muhammad SAW bersabda:
Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu. (HR Bukhari)
Hadits ini walaupun diucapkan seribu empat ratus tahun yang lalu, sangat sesuai dengan kondisi dunia yang saat dilanda wabah corona.

Perintah untuk melakukan lockdown (karantina) bagi suatu daerah yang merupakan zona merah akan memberikan mudhorot bagi penduduk di dalamnya. Mereka tidak bisa keluar daerah dan terancam mati. Namun hal ini dilakukan untuk menghindari adanya mudhorot yang lebih besar yaitu menyebarnya penyakit tersebut ke daerah lain. 

Nabi Muhammad SAW menjanjikan pahala mati syahid bagi yang rela tetap bertahan dan wafat di daerah zona merah tersebut.
Tidak ada seorangpun hamba yang terkena wabah, lalu ia tetap tinggal di negerinya sambil bersabar, dan dia yakin bahwa tidak akan menimpa kepadanya kecuali yang telah Allah tuliskan baginya, maka ia akan mendapatkan ganjaran mati syahid. (HR. Bukhari)
Wallahu a’lam bisshowab.
Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar

Translate